SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengumumkan akan menghapus biaya mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan akan dimutasi menjadi pelat nomor Kalbar mulai 1 Juli 2025.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor
Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran ulang kendaraan di wilayah Kalbar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menjelaskan bahwa penghapusan biaya mutasi kendaraan ini merupakan bagian dari upaya mendorong lebih banyak kendaraan luar daerah agar segera terdaftar resmi dengan pelat nomor Kalbar.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
“ Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku," ujar Krisantus di Pontianak, Minggu (1/6).
"Dengan tidak adanya biaya mutasi, diharapkan pemilik kendaraan yang selama ini menunda proses mutasi dapat segera melakukannya,” lanjutnya.
Menurutnya, penghapusan biaya mutasi ini juga penting untuk memperkuat pengawasan dan pendataan kendaraan yang beroperasi di Kalbar.
“Saya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan kendaraan yang telah dimutasi bisa langsung tercatat dalam sistem perpajakan daerah,” tambah Krisantus.
Kebijakan ini bukan hanya menguntungkan pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota karena pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebagian besar dialokasikan untuk daerah-daerah tersebut.
Baca Juga: Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
Krisantus menegaskan, apabila kendaraan belum berganti pelat nomor Kalbar, maka penerimaan pajak daerah akan terhambat.
“Kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua, termasuk pemerintah daerah di kabupaten dan kota,” tegasnya.
Pemprov Kalbar menargetkan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.
Proyeksi PAD Kalbar tahun 2025 mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Berikut prosedur dan persyaratan umum mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah, yang biasanya berlaku di banyak daerah termasuk Kalimantan Barat.
Namun, untuk ketentuan khusus dan update terbaru, disarankan mengonfirmasi langsung ke Samsat atau Dinas Pendapatan daerah setempat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Dapat Bonus Rp300 Juta dari Pemprov Kalbar, Ini Rencana Besar Veddriq Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!
-
Jangan Sampai Kurbanmu Sia-Sia! Ini Aturan Penting Sebelum Sembelih Hewan
-
Apa Itu Safari Wukuf dan Hukumnya dalam Islam
-
Mulai Tahun Depan, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku untuk Rapat Sehari Penuh
-
Beasiswa Aperti BUMN Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!