SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengumumkan akan menghapus biaya mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan akan dimutasi menjadi pelat nomor Kalbar mulai 1 Juli 2025.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor
Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran ulang kendaraan di wilayah Kalbar sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menjelaskan bahwa penghapusan biaya mutasi kendaraan ini merupakan bagian dari upaya mendorong lebih banyak kendaraan luar daerah agar segera terdaftar resmi dengan pelat nomor Kalbar.
“ Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku," ujar Krisantus di Pontianak, Minggu (1/6).
"Dengan tidak adanya biaya mutasi, diharapkan pemilik kendaraan yang selama ini menunda proses mutasi dapat segera melakukannya,” lanjutnya.
Menurutnya, penghapusan biaya mutasi ini juga penting untuk memperkuat pengawasan dan pendataan kendaraan yang beroperasi di Kalbar.
“Saya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan kendaraan yang telah dimutasi bisa langsung tercatat dalam sistem perpajakan daerah,” tambah Krisantus.
Kebijakan ini bukan hanya menguntungkan pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota karena pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebagian besar dialokasikan untuk daerah-daerah tersebut.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
Krisantus menegaskan, apabila kendaraan belum berganti pelat nomor Kalbar, maka penerimaan pajak daerah akan terhambat.
“Kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua, termasuk pemerintah daerah di kabupaten dan kota,” tegasnya.
Pemprov Kalbar menargetkan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.
Proyeksi PAD Kalbar tahun 2025 mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Berikut prosedur dan persyaratan umum mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah, yang biasanya berlaku di banyak daerah termasuk Kalimantan Barat.
Namun, untuk ketentuan khusus dan update terbaru, disarankan mengonfirmasi langsung ke Samsat atau Dinas Pendapatan daerah setempat.
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Dapat Bonus Rp300 Juta dari Pemprov Kalbar, Ini Rencana Besar Veddriq Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron
-
Arahan Prabowo Perluas Rekening Masyarakat, BRI Siapkan Infrastruktur hingga Pelosok