SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor serta biaya mutasi kendaraan mulai Juli 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan terobosan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku," ujar Krisantus di Pontianak, Minggu (1/6).
Baca Juga: Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
Selain penghapusan denda pajak, Pemprov juga akan menghapus biaya mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan akan dimutasi menjadi pelat nomor Kalbar.
Menurut Krisantus, hal ini penting agar kendaraan-kendaraan tersebut dapat segera tercatat dalam sistem perpajakan daerah dan membantu meningkatkan penerimaan pajak.
"Saya akan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mendukung langkah ini. Setelah dimutasi, kendaraan bisa segera kita tertibkan dalam sistem perpajakan daerah," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pemerintah provinsi, tetapi juga bagi pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar.
Sebab, pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota, sementara provinsi menerima 34 persen.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
"Kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua. Termasuk Pak Bupati dan Wakil Bupati di daerah karena ini merupakan kebijakan yang berdampak langsung bagi mereka," jelas Krisantus.
Pemprov Kalbar menargetkan dengan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2025, PAD Kalbar diproyeksikan mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 710 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 727 miliar.
Krisantus menegaskan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung penerimaan daerah.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat meninjau Samsat Kabupaten Sambas, Selasa (22/4), menegaskan bahwa program ini menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, namun pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
“Bagi yang sudah menunggak dua tahun atau lebih, momen ini sangat tepat untuk ‘bersih-bersih’ pajak tanpa khawatir beban denda,” ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Dapat Bonus Rp300 Juta dari Pemprov Kalbar, Ini Rencana Besar Veddriq Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade
-
Website Pemprov Kalbar Disusupi Iklan Judi Online, Kalbarprov-CSIRT Bilang Begini
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!
-
Jangan Sampai Kurbanmu Sia-Sia! Ini Aturan Penting Sebelum Sembelih Hewan
-
Apa Itu Safari Wukuf dan Hukumnya dalam Islam
-
Mulai Tahun Depan, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku untuk Rapat Sehari Penuh
-
Beasiswa Aperti BUMN Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!