SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor serta biaya mutasi kendaraan mulai Juli 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan terobosan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku," ujar Krisantus di Pontianak, Minggu (1/6).
Selain penghapusan denda pajak, Pemprov juga akan menghapus biaya mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan akan dimutasi menjadi pelat nomor Kalbar.
Menurut Krisantus, hal ini penting agar kendaraan-kendaraan tersebut dapat segera tercatat dalam sistem perpajakan daerah dan membantu meningkatkan penerimaan pajak.
"Saya akan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mendukung langkah ini. Setelah dimutasi, kendaraan bisa segera kita tertibkan dalam sistem perpajakan daerah," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pemerintah provinsi, tetapi juga bagi pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar.
Sebab, pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota, sementara provinsi menerima 34 persen.
Baca Juga: Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
"Kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua. Termasuk Pak Bupati dan Wakil Bupati di daerah karena ini merupakan kebijakan yang berdampak langsung bagi mereka," jelas Krisantus.
Pemprov Kalbar menargetkan dengan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2025, PAD Kalbar diproyeksikan mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 710 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 727 miliar.
Krisantus menegaskan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung penerimaan daerah.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat meninjau Samsat Kabupaten Sambas, Selasa (22/4), menegaskan bahwa program ini menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, namun pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
“Bagi yang sudah menunggak dua tahun atau lebih, momen ini sangat tepat untuk ‘bersih-bersih’ pajak tanpa khawatir beban denda,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Dapat Bonus Rp300 Juta dari Pemprov Kalbar, Ini Rencana Besar Veddriq Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade
-
Website Pemprov Kalbar Disusupi Iklan Judi Online, Kalbarprov-CSIRT Bilang Begini
Terpopuler
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
BRI Bantu UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Sediakan Makanan bagi Ribuan Siswa
-
Kalbar Siap Luncurkan Sekolah Rakyat! Biaya Gratis dengan Fasilitas Mumpuni
-
Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Dugaan Dokumen Palsu dalam Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura
-
Terlibat Jaringan Perdagangan Bayi ke Singapura, Wanita di Kubu Raya Diamankan Polisi
-
Tidak Ada Ruang untuk Intoleransi! Bupati Kubu Raya Murka soal Penolakan Gereja di Desa Kapur