SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor serta biaya mutasi kendaraan mulai Juli 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan terobosan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku," ujar Krisantus di Pontianak, Minggu (1/6).
Selain penghapusan denda pajak, Pemprov juga akan menghapus biaya mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan akan dimutasi menjadi pelat nomor Kalbar.
Menurut Krisantus, hal ini penting agar kendaraan-kendaraan tersebut dapat segera tercatat dalam sistem perpajakan daerah dan membantu meningkatkan penerimaan pajak.
"Saya akan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mendukung langkah ini. Setelah dimutasi, kendaraan bisa segera kita tertibkan dalam sistem perpajakan daerah," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pemerintah provinsi, tetapi juga bagi pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar.
Sebab, pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota, sementara provinsi menerima 34 persen.
Baca Juga: Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
"Kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua. Termasuk Pak Bupati dan Wakil Bupati di daerah karena ini merupakan kebijakan yang berdampak langsung bagi mereka," jelas Krisantus.
Pemprov Kalbar menargetkan dengan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2025, PAD Kalbar diproyeksikan mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 710 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 727 miliar.
Krisantus menegaskan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung penerimaan daerah.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat meninjau Samsat Kabupaten Sambas, Selasa (22/4), menegaskan bahwa program ini menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, namun pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
“Bagi yang sudah menunggak dua tahun atau lebih, momen ini sangat tepat untuk ‘bersih-bersih’ pajak tanpa khawatir beban denda,” ujarnya.
Program ini tidak hanya memberi keringanan fiskal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar yang pada 2024 mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Skema pembagian hasil pajak menempatkan 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Ria Norsan juga menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.
Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Denda Pajak
- Berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun badan usaha dengan tunggakan pajak minimal dua tahun.
- Jenis denda yang dihapuskan meliputi denda keterlambatan PKB dan BBNKB, sementara pokok pajak tetap harus dibayar.
- Program berlaku dari April hingga Juli 2025, setelah itu denda kembali diberlakukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
- Surat kuasa bermaterai jika pembayaran diwakilkan
- Nomor telepon aktif atau email untuk konfirmasi
Alur Pembayaran
- Datang ke Samsat terdekat atau Samsat keliling.
- Ambil nomor antrian dan isi formulir pemutihan denda.
- Verifikasi dokumen oleh petugas.
- Pembayaran pokok pajak tanpa denda.
- Cetak bukti lunas dan STNK baru jika BBNKB dibayar.
Tips bagi Wajib Pajak
- Pastikan data kendaraan dan pemilik sesuai di STNK dan BPKB.
- Pilih waktu kunjungan di hari kerja pagi hari untuk menghindari antrean.
- Gunakan layanan Samsat keliling jika terbatas waktu.
- Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Berita Terkait
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Dapat Bonus Rp300 Juta dari Pemprov Kalbar, Ini Rencana Besar Veddriq Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade
-
Website Pemprov Kalbar Disusupi Iklan Judi Online, Kalbarprov-CSIRT Bilang Begini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan