SuaraKalbar.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Pontianak kini resmi diambil alih oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Langkah ini diambil menyusul belum adanya titik terang mengenai siapa pelaku yang sebenarnya, meskipun proses penyidikan telah berlangsung cukup lama dan kompleks di Polresta Pontianak.
Sebelumnya, ibu korban yang bekerja di Malaysia melayangkan surat terbuka melalui media sosial yang ditujukan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, sang ibu menyampaikan rasa kecewanya terhadap lambannya penanganan kasus yang menimpa putrinya. Surat itu pun viral dan menyita perhatian publik luas.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menggelar konferensi pers pada Selasa malam, 29 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebelas orang saksi, termasuk dua orang yang patut diduga sebagai pelaku.
Selain itu, tiga ahli turut dimintai keterangan untuk menguatkan penyelidikan, yakni seorang ahli kulit dan kelamin, ahli forensik, serta seorang psikolog.
“Lie detector juga sudah kita lakukan terhadap kedua terduga pelaku, karena keduanya tidak mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Wawan kepada awak media.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah korban mengeluh sakit pada bagian tubuhnya dan kemudian diperiksa oleh dokter spesialis kulit dan kelamin.
Baca Juga: Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
Dari hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis mengidap penyakit gonore. Atas temuan itu, korban dibawa melapor ke Polresta Pontianak.
Dalam keterangannya awal, korban menyebutkan inisial pelaku adalah C. Namun seiring berjalannya pemeriksaan, korban kemudian mengubah keterangannya dan menyebut inisial A sebagai pelaku.
Perubahan ini membuat penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
“Namun seiring waktu, dalam pemeriksaan lanjutan maupun tambahan, korban mengubah keterangannya. Nama pelaku yang awalnya C, berubah menjadi A. Ini yang membuat kami sebagai penyidik ragu untuk menetapkan tersangka,” bebernya.
Kompol Wawan juga mengungkap bahwa perkara ini telah digelar sebanyak dua kali di internal Polresta Pontianak, satu kali di Kejaksaan, dan satu kali di Direktorat Reskrimum Polda Kalbar.
Namun hasil dari keseluruhan gelar perkara belum menghasilkan kesimpulan final mengenai pelaku.
Tag
Berita Terkait
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Polda Kalbar Mendominasi Apresiasi Kreasi Polri: Kebanggaan Nasional dari Bumi Khatulistiwa
-
Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Dugaan Dokumen Palsu dalam Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura
-
Terlibat Jaringan Perdagangan Bayi ke Singapura, Wanita di Kubu Raya Diamankan Polisi
-
Operasi Patuh Kapuas 2025 Resmi Digelar, Ini Sanksinya Jika Kamu Melanggar!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan