Bella
Kamis, 07 Agustus 2025 | 10:47 WIB
Ilustrasi solar. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.

Solar tersebut diduga kuat dipasok untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Bengkayang.

Seorang pria berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penangkapan dilakukan pada 26 Juli 2025, saat tersangka tengah mengangkut ratusan liter solar menggunakan mobil di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

Ilustrasi tambang ilegal (Antara)

“Modusnya, pelaku membeli solar dari pengantri di SPBU Jalan Pasiran seharga Rp10.000 per liter, lalu menjualnya kembali ke lokasi tambang emas ilegal di Bengkayang dengan harga Rp11.000 per liter. Keuntungan yang diperoleh sekitar seribu rupiah per liter,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, kepada wartawan, Rabu (6/8).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Kijang LGX warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal, serta 13 jeriken berisi solar dengan total volume 455 liter.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp4,2 juta yang diduga hasil penjualan juga diamankan.

Burhanudin menegaskan bahwa aktivitas penjualan BBM ilegal ini melanggar hukum, terutama karena bahan bakar tersebut digunakan untuk mendukung praktik tambang emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Ini bukan hanya soal jual beli solar, tapi bagian dari rantai pasokan untuk kegiatan PETI yang merusak alam dan ilegal. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang Pendaki Tewas Tersambar Petir di Gunung Bawang Bengkayang, Enam Orang Lainnya Luka-Luka

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha ilegal yang memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin, terutama yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

Antara

Load More