Suhardiman
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:08 WIB
BJ, mantan pembalap nasional asal Kalbar yang ditangkap usai selundupkan sabu dalam kopi bubuk. (Polres Kubu Raya)
Baca 10 detik
  • Mantan pembalap nasional BJ (43) ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Selasa (2/12/2025) terkait narkotika.
  • BJ menyelundupkan sabu seberat 5,05 gram yang dikemas kopi bubuk melalui kargo Bandara Supadio.
  • Pelaku mengaku telah empat kali mengirim sabu ke Bandung dan kini terjerat UU Narkotika.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More