- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp55 miliar dari kasus korupsi pertambangan bauksit pada 29 April 2026.
- Total penyelamatan kerugian negara terkait tata kelola tambang dan kewajiban pembangunan smelter tersebut kini telah mencapai Rp170 miliar.
- Penyidik masih melakukan pendalaman kasus secara cermat dan belum menetapkan tersangka demi memastikan keadilan sesuai prosedur hukum acara.
SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Dalam rilis resmi yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar, Rabu (29/4/2026), penyidik mengumumkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp55 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari proses panjang penyidikan.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara yang sama, penyidik telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar.
“Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil dipulihkan telah mencapai kurang lebih Rp170 miliar,” ujarnya melansir suarakalbar.co-jaringan Suara.com.
Dana Rp55 miliar tersebut berasal dari jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sebelumnya menjadi kewajiban sejumlah perusahaan tambang.
Namun, sejak 2019 hingga 2022, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pihak terkait.
Dalam proses penyidikan, dana jaminan itu kemudian dititipkan ke Kejati Kalbar sebelum nantinya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Titipan uang ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara dalam proses penanganan perkara,” jelas Siju.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Siju menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penetapan tersangka, kata dia, tidak bisa dilakukan secara prematur dan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Penyidik wajib memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban pembangunan smelter—bagian penting dari kebijakan hilirisasi tambang nasional yang selama ini didorong pemerintah, termasuk pada era Joko Widodo.
Ketika kewajiban tersebut tidak dijalankan, dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada terhambatnya upaya peningkatan nilai tambah sumber daya alam.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
2 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es di Aceh Barat Daya Ditahan
-
2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Sabang
-
Penggeledahan KSOP Ketapang Berlanjut, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Perkuat Wealth Management, BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran