Resepsi Pernikahan dan Acara Hiburan Boleh Digelar di Pontianak, Asal...

Pemkot juga membolehkan penyelenggaraan hiburan serta membuka kembali taman rekreasi dan pusat kebugaran.

Husna Rahmayunita
Selasa, 21 Juli 2020 | 14:06 WIB
Resepsi Pernikahan dan Acara Hiburan Boleh Digelar di Pontianak, Asal...
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/Stoksnap)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19, mulai Selasa (12/7/2020).

Selain itu, Pemkot juga membolehkan penyelenggaraan hiburan serta membuka kembali taman rekreasi dan pusat kebugaran.

Kendati begitu, semua kegiatan tersebut wajib dilaksankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rudi Kamtono mengatakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus tetap dilaksanakan seperti menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak.

Baca Juga:Wabah Belum Reda, MTQ Nasional 2020 Tetap Dilaksanakan Secara Langsung

Edi menuturkan, pihaknya melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan bebas Covid-19, di sektor jasa hiburan, penyelenggaraan resepsi pernikahan, taman rekreasi dan pusat kebugaran di Kota Pontianak.

"Untuk itu juga kami akan menerbitkan Perwa wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak, sehingga nantinya jelas sanksinya, terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Hal itu lantaran hingga kekinian belum ada obat dan vaksin Covid-19. Oleh karenanya, semua pihak harus tetap menjaga dan bersama-sama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak khususnya dan Indonesia umumnya.

"Dengan dibuka sektor jasa itu, kami harapkan perekonomian bisa dengan cepat tumbuh kembali, tetapi harus didukung oleh masyarakat agar taat dalam mematuhi protokol kesehatan tersebut," sambungnya.

Menurut Wali Kota Pontianak itu, tanpa kerja sama semua pihak, apa yang telah dilakukan sebelumnya akan sia-sia, sehingga warga wajib menerapkan protokol kesegatan seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Baca Juga:Terancam Punah, Geger Penampakan Pesut di Sungai Mahakam

"Dalam kegiatan pernikahan, penyedia jasa acara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pesta perkawinan atau lainnya, seperti untuk di hotel dan di gedung, sementara di rumah belum diizinkan," kata Edi.

Secara terpisah, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudi mengatakan keselamatan masyarakat hukum tertinggi dalam hal penanganan COVID-19 di Kota Pontianak yang masuk wilayah hukum Polresta Pontianak.

"Kami akan merekomendasikan untuk pencabutan izin, bagi siapa saja yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujar Komarudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini