SuaraKalbar.id - Kepolisian resort Hulu Sungai, Kalimantan Selatan meringkus dua pelaku penimbun bahan bakar minyak atau BBM dengan modus modifikasi tangki mobil. Ratusan liter BBM jenis premium turut disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial MU (24) dan SA (45) merupakan warga Desa Panangkalan RT 04 Kecamatan Amuntai Utara
Mereka diduga melakukan tindak pidana kegiatan pengangkutan niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha.
Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan penangkapan kedua penimbun BBM bersubsidi tersebut pada Kamis (23/7/2020).
Baca Juga:BKKPN Rencanakan Rekonstruksi Tulang Paus Biru yang Terdampar di Kupang
Kamaradin menuturkan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada MU dan SA saat keduanya kedapatan membawa ratusan liter BBM di dalam sebuah mobil di kawasan jalan Amuntai-Tabalong, Desa Panangkalaan, Kecamantan Amuntai Utara.
"Keduanya terkait niaga untuk diperjual belikan, cuma kaitan pengangkutan BBM harus ada izin, sedangkan kedua pelaku tidak ada," jelas Kamarudin kepada kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com.
Dari tangan pelaku MU, petugas mengamankan barang bukti BBM jenis premium sebanyak 100 liter yang disimpan di dalam sebuah tangki modifikasi dengan tambahan drum bekas diangkut menggunakan mobil Toyota Corolla.
Sementara dari tangan pelaku SA, polisi mendapati barang bukti BBM jenis premium dalam jerigen sebanyak 150 liter yang dibawa dengan menggunakan mobil Suzuki Carry pada bagian belakang ada tangki modifikasi.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku digelandang ke Mapolres HSU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Nekat Tanam Ganja di Pot, Juru Parkir di Medan Diamankan Polisi
Keduanya dijerat tindak pidana kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.