Polisi Tangkap Penimbun BBM Di Hulu Sungai, Ratusan Liter Premium Disita

Mereka diduga melakukan tindak pidana kegiatan pengangkutan niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha.

Husna Rahmayunita
Kamis, 23 Juli 2020 | 20:52 WIB
Polisi Tangkap Penimbun BBM Di Hulu Sungai, Ratusan Liter Premium Disita
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraKalbar.id - Kepolisian resort Hulu Sungai, Kalimantan Selatan meringkus dua pelaku penimbun bahan bakar minyak atau BBM dengan modus modifikasi tangki mobil. Ratusan liter BBM jenis premium turut disita sebagai barang bukti.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial MU (24) dan SA (45) merupakan warga Desa Panangkalan RT 04 Kecamatan Amuntai Utara

Mereka diduga melakukan tindak pidana kegiatan pengangkutan niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha. 

Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan penangkapan kedua penimbun BBM bersubsidi tersebut pada Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:BKKPN Rencanakan Rekonstruksi Tulang Paus Biru yang Terdampar di Kupang

Kamaradin menuturkan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada MU dan SA saat keduanya kedapatan membawa ratusan liter BBM di dalam sebuah mobil di kawasan jalan Amuntai-Tabalong, Desa Panangkalaan, Kecamantan Amuntai Utara.

"Keduanya terkait niaga untuk diperjual belikan, cuma kaitan pengangkutan BBM harus ada izin, sedangkan kedua pelaku tidak ada," jelas Kamarudin kepada kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com.

Dari tangan pelaku MU, petugas mengamankan barang bukti BBM jenis premium sebanyak 100 liter yang disimpan di dalam sebuah tangki modifikasi dengan tambahan drum bekas diangkut menggunakan mobil Toyota Corolla.

Sementara dari tangan pelaku SA, polisi mendapati barang bukti BBM jenis premium dalam jerigen sebanyak 150 liter yang dibawa dengan menggunakan mobil Suzuki Carry pada bagian belakang ada tangki modifikasi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku digelandang ke Mapolres HSU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Nekat Tanam Ganja di Pot, Juru Parkir di Medan Diamankan Polisi

Keduanya dijerat tindak pidana kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak