Bongkar Prostitusi Dibawah Umur Pontianak, Pelaku Akui Disuruh Pacar Korban

"Yang saya jual 2 jak pak. Saya pasarkan karna disuruh cowoknya. Dia nyuruh saya dan iming-iming mau makan ndak nanti," ujar pelaku.

M Nurhadi
Sabtu, 25 Juli 2020 | 11:03 WIB
Bongkar Prostitusi Dibawah Umur Pontianak, Pelaku Akui Disuruh Pacar Korban
Ilustrasi korban pelecehan. (Pixabay/Anemone123)

"Saya tidak tahu dia dibawah umur. Saya bayar cash, tapi belum selesai dia sudah minta untuk berhenti. Saya merasa tertipu karena sudah bayar," ujarnya.

Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, para pelaku yang terlibat dalam prostitusi online anak dibawah umur dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014.

"Karena diantara mereka ada yang melakukan hubungan badan juga dengan anak-anak dibawah umur, kepada seluruh pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milliar Rupiah," pungkasnya.

Baca Juga:Tragis! Nenek dan 2 Cucu Positif Corona, Ditularkan Menantu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini