Prostitusi Online di Pontianak Terbongkar, 5 Pelaku Anak di Bawah Umur

Motif yang mendasari para pelaku prostitusi tersebut adalah untuk memenuhi gaya hidup.

Husna Rahmayunita
Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:48 WIB
Prostitusi Online di Pontianak Terbongkar, 5 Pelaku Anak di Bawah Umur
Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan.

"Petugas berhasil mengamankan 20 orang, di mana lima di antaranya merupakan anak di bawah umur," ujarnya seperti diwartakan Antara, Rabu (12/8/2020).

Luthfie menjelaskan pihaknya menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh Polresta Pontianak pekan lalu.

Baca Juga:Seorang Ibu Positif COVID-19 di Batam Meninggal Dunia Usai Melahirkan

"Dari pengungkapan sebelumnya, kami membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktik prostitusi online di Kota Pontianak," sambungnya.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan berhasil membongkar praktik prostitusi pada 10-11 Agustus 2020.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus 20 orang yang terdiri dari 10 wanita (lima di antaranya anak di bawah umur) dan 10 pria.

Sementara satu orang dari kelompok tersebut terbukti mengomsumsi narkoba, sedangkan satu orang lainnya kedapatan membawa senjata tajam.

"Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode atau modus yang digunakan oleh para pelaku, yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat, di sana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkap Luthfie.

Baca Juga:Sempat Buron, Pelaku Curanmor di Mamaju Diringkus Polisi

Lebih jauh, Luthfie menerangkan, para pelaku praktik prostitusi ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak.

Mereka kemudian berkumpul dan melakukan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada di bawah umur untuk menjalankan praktik prostitusi online ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.

Melihat fenomena tersebut, Luthfie pun mengimbau kepada para masyarakat khususnya orang tua untuk lebih melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Hal ini semata-mata sebagai tindakan pencegahan terjadinya kasus prostitusi anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini