Setelah aksinya terbongkar, belakangan diketahui pencuri sepeda tersebut merupakan residivis yang bebas karena program asimilasi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling tujuh tahun penjara.
Setelah aksinya terbongkar, belakangan diketahui pencuri sepeda tersebut merupakan residivis yang bebas karena program asimilasi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling tujuh tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini