Ditinggal Pemilik, 29 Karung Pakaian Bekas Selundupan Diamankan Aparat

Lelong tersebut merupakan barang ilegal hasil selundupan dari Malaysia yang akan dijual di Indonesia.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:25 WIB
Ditinggal Pemilik, 29 Karung Pakaian Bekas Selundupan Diamankan Aparat
Satgas Pamtas Yonif R 641/Beruang, menyita sebanyak 29 karung berisi pakaian bekas atau lelong di perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. (ist)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini