Sutarmidji tak henti-hentinya selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan sistem protokol kesehatan.
Dia mengimbau agar masyarakat juga selalu waspada, menjaga jarak dan tidak untuk sementara berkumpul secara berkerumunan.
Sebelumnya Sutarmidji telah mengesahkan Pergub tentang aturan covid-19 wajib dilaksanakan. Ia menegaskan jika masih ada masyarakat tidak patuh terhadap penggunaan protokol kesehatan maka siap-siap untuk menerima sanksi.
"Sudah kita disahkan, yang tak pakai protokol kesehatan saya suruh denda," tegasnya
Baca Juga:Daftar Puskesmas dan RSUD Batam yang Ditutup karena Medisnya Positif Corona
Kontributor: Eko Susanto