Adhi mengatakan pelaku meradang karena sang istri memiliki pria idaman lain dan sering mencaci maki dirinya dengan kata-kata yang kasar.
Pelaku kemudian menemui korban untuk melampiaskan emosi. Ia datang sembari membawa senjata tajam lalu melancarkan niat jahatnya dengan menusuk korban.
Akibat ulahnya, pelaku kekinian meringkuk di tahanan.
"Untuk pasalnya sendiri, kami kenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 335 ayat 3 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Adhi.
Baca Juga:Kesal Tak Ditemui Anggota Dewan, Massa Aksi Rusak Kantor DPRD Makassar