Langgar Prokes, 2 Pengelola Hiburan Malam di Pontianak Didenda Rp 1 Juta

Selain kepada pengelola THM, sanksi juga diberikan kepada 17 pengunjung THM.

Husna Rahmayunita
Senin, 07 September 2020 | 13:41 WIB
Langgar Prokes, 2 Pengelola Hiburan Malam di Pontianak Didenda Rp 1 Juta
Dinas Kesehatan Kota Pontianak memberikan sanksi denda kepada sembilan pengunjung dan pemilik atau pengelola tempat hiburan malam (THM) Ibizza Pontianak karena tidak menerapkan protokol kesehatan. (Antara)

Edi mengatakan, pihaknya melalui Tim Satgas Covid-19 Pontianak akan rutin menggelar razia yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

"Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini