Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Terpapar Radikalisme

Alasannya di rumah Alpin Adrian tidak ditemukan benda dan buku-buku berbau radikal.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 16:37 WIB
Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Terpapar Radikalisme
Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber (Antara)

SuaraKalbar.id - Kepolisian memastikan jika Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber bukan teroris. Alpin Adrian disebut tidak terpapar paham radikal.

Alasannya di rumah Alpin Adrian tidak ditemukan benda dan buku-buku berbau radikal.

Syekh Ali Jaber ditusuk saat pengajian di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, Minggu (13/9/2020) kemarin.

"Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman masalah kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber," Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.

Untuk mendalami kejiwaan pelaku, polisi juga sudah mengundang dr Tendry Septa, spesialis kejiwaan dari RSJ Kurungan Nyawa.

Baca Juga:Soal Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Minta Aparat Lindungi Pendakwah

Serta tim ahli psikiatri dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.

Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber (Antara)
Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber (Antara)

Terkait kemungkinan masalah radikalisme, pihaknya tidak menemukan dugaan yang mengarah ke sana.

Sebab saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku tidak didapat barang bukti yang bersinggungan dengan dugaan radikalisme.

"Untuk sementara dari hasil penggeledahan tadi malam, tidak ditemukan apa-apa di rumah tersangka, intinya seperti itu tidak ada barang-barang bukti yang mengarah kegiatan seperti itu (radikalisme), hanya menemukan pakaian pelaku saja," ujar Arsyad.

Pasca kejadian tersebut, ia menegaskan pengamanan kegiatan kemasyarakatan akan lebih diperketat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Baca Juga:Motif Alpin Tusuk Syekh Ali Jaber, Suka Muncul di TV dan Berhalusinasi

Ia juga mengimbau masyarakat jangan terprovokasi kejadian itu dan kewaspadaan tetap ditingkatkan.

"Kepolisian akan memproses pelaku sesuai proses hukum yang berlaku," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini