Bahkan ada satu TKP, korban sampai terjatuh dari sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Dan kami Subsiderkan ke Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa," jelasnya.
Menurut Tri, keduanya merupakan pelaku utama. Sedangkan hasil kejahatan jambret dinikmati berdua.
Baca Juga:HEROIK! Bak Valentino Rossi, Gadis Berhijab Kejar Bandit yang Jambret HP
"Bahkan tersangka laki-laki berinisial AP adalah merupakan residivis karena pernah melakukan hal serupa yang keempat kalinya," ujarnya.
Sementara tersangka AP mengaku hasil jambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan selebihnya untuk dibelikan narkoba.
"Hasilnya untuk makan dan narkoba juga," katanya.
Meski begitu, dia mengaku menggunakan narkoba masih terbilang baru. "Baru saya menggunakan narkoba," ujarnya.
Baca Juga:Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie COVID-19, Gubernur: Sudah Diingatkan