“Tidak ada miras,” tandasnya.
Fauzi menambahkan, setelah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan, GP, YDP dan SSF bersama orang tua masing-masing diperbolehkan untuk pulang.
“Walaupun bisa diproses hukum, ada hukumannya, tapi karena dari pihak orang tua yang perempuan minta, bahkan memohon-mohon untuk tidak dilanjutkan, ya akhirnya diselesaikan kekeluargaan,” pungkasnya.
Baca Juga:Kelabui Polisi, Pria di Pariaman Simpan Sabu di Kandang Ayam