"Pada 14 September 2020, datang seorang pelapor untuk melaporkan suatu kejadian yang dialami oleh dirinya, kejadian itu diduga suatu tindak pidana pemerasan," katanya.
"Kami memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti," imbuhnya.
Siko juga menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Kalbar terkait aduan yang dilaporkan oleh pelapor berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kontributor : Eko Susanto
Baca Juga:Sudah Tujuh Anggota DPRD Riau yang Positif Covid-19