"Empat pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasaan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial," bebernya.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa selembar slip pengiriman uang sebesar Rp 4 juta, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp serra handphone milik para pelaku.
Kekinian, para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : Eko Susanto
Baca Juga:Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Kasus VCS Diduga Anggota DPRD Sambas