SuaraKalbar.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang ibu di Kabupaten Mempawah terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun hingga kaki patah, memasuki babak baru.
Tersangka yang berinisial NT (37) telah diamankan oleh pihak kepolisian lantaran tega menganiaya anaknya KS (4).
Satuan Reskrim Polres Mempawah telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut pada Kamis (24/9/2020).
Kekinian, tinggal menungggu hasil visum et repertum terhadap korban yang dinyatakan mengalami patah kaki.
Baca Juga:Kerap Makan Korban, Perbaikan Jalan Senggiring Diharapkan Segera Rampung
Hal itu diungkapkan oleh pihak kuasa hukum tersangka melalui keterangan resminya.
Tim kuasa hukum dari tersangk menuturkan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan kliennya pihaknya mengapresiasi Polres Mempawah dalam menangani perkara ini dengan terbuka dan cepat.
“Dan kami selaku kuasa hukum TSK juga telah diberikan akses yang mudah oleh Polres Mempawah dalam
mendampingi TSK dalam perkara ini,” ungkap Supardi seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Namun Supardi perlu meluruskan pemberitaan di sejumlah media yang dinilai seakan merugikan kliennya. Yakni soal tersangka menganiaya anak kandungnya hingga patah kaki.
Sebab dalam rekonstruksi di Mapolres Mempawah, tidak adanya perbuatan yang dilakukan NT hingga berujung pada patah kaki sang anak.
Baca Juga:Prosesi Pemakaman di Mempawah Terhalang Akibat Bendungan Jebol
Terlebih hingga saat ini, pihak penyidik Unit PPA Polres Mempawah belum mendapatkan hasil visum et repertum dari pihak rumahsakit yang menerangkan adanya patah di bagian kaki korban.
“Dengan adanya pemberitaan seolah-seolah klien kami telah menganiaya anak hingga patah kaki, kami simpulkan sebagai penggiringan opini yang seakan merugikan klien kami. Karena itu, dalam hal ini kiranya perlu kami luruskan,” terang Supardi.
Kronologi
Kasus penganiayaan ibu kandung terhadap anaknya yang masih berusia 4 tahun terjadi pada Sabtu (12/9/2020).
Kala itu pelaku kedapatan menyuapi anaknya sambil memukulinya menggunakan sendok.
Peristiwa tersebut dilihat oleh suami pelaku yang kemudian memintanya untuk menghentikan aksi tersebut.
Namun, NT mengabaikan permintaan tersebut. Tak terima anaknya dianiaya dan kejadian tersebut terulang, suami pelaku langsung melaporkannya ke polisi.
NT kemudian diamankan oleh pihak berwajib. Atas perbuatannya, perempuan itu dijerat diUndang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.