SuaraKalbar.id - Seorang gadis SD diperkosa di hutan usai membeli serenceng kopi. Bocah SD itu disuruh ibunya membeli kopi malam-malam.
Sang pemerkosa, JA, kini sudah ditangkap. JA perkosa anak berusia 9 tahun.
Perkosaan itu bermula saat si bocah berinisial M pergi membeli serenceng kopi yang disuruh oleh sang ibu ke sebuah kios tetangga mereka.
Salahnya di sini, si ibu meyuruh anaknya pada malam hari dan hanya seorang diri lagi.
Kasubbag Humas Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo menceritakan kejadian perkosaan itu terjadi pukul 20.00 WITA.
Baca Juga:Ada Kejanggalan, Makam Janda Tewas Usai Diperkosa 5 Orang Dibongkar Polisi
“Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita. Korbannya diperkosa di hutan,” kata dia.
Setelah pemuda itu memperkosa bocah, lantas ia pergi dan segera kabur dari tempat kejadian.
Si bocah lantas pulang ke rumah sambil menangis tersedu-sedu dengan keadaan yang sudah tak berdaya lagi.
Kejadiaan pilu itu terungkap setelah korban ditanya oleh ibunya. Mulanya korban mengaku sakit perut saat ditanya sang ibu.
Akan tetapi si ibu curiga, dan tak mungkin anaknya menangis histeris seperti itu hanya karena sakit perut saja.
Baca Juga:Kasus Rudapaksa Geng di India, Polisi Dituduh Kremasi Korban Tanpa Izin
Si ibu pun lantas menanyakan bagian perutnya yang sakit.
Lalu si ibu saat akan memegang perutnya, ibu korban melihat lumuran darah pada celananya. Melihat itu, akhirnya si bocah berkata jujur pada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh pemuda JA yang berusia 20 tahun itu.
Korban akhirnya mengaku bahwa telah diperkosa di Hutan Tua Danor.
Si ibu korban pun kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat dan selanjutnya ditindaklajuti oleh Polsek Rote Barat Daya.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari kejadian bejat itu. Sementara, JA sendiri diketahui mencoba untuk melarikan setelah memerkosa korban.
Namun jelang beberapa hari, JA berhasil ditangkap pihak kepolisian. JA ditangkap oleh tiga orang personel Polsek Rote Barat Daya.
Akhirnya pelaku ditangkap di rumah keluarganya berinisial IN di Dusun Peluak, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.
Saat ditangkap, JA tidak melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek Rote Barat Daya.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak-anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.