Buntut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah, Massa Geruduk Kejari Kapuas Hulu

Massa menuntut agar tiga orang warga Sibau Hilir dibebaskan dari kasaus tersebut.

Husna Rahmayunita
Kamis, 01 Oktober 2020 | 17:10 WIB
Buntut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah, Massa Geruduk Kejari Kapuas Hulu
Aksi demonstrasi warga Sibau Hilir soal dugaan pemalsuan sertifikat tanah. (Antara/Timotius)

SuaraKalbar.id - Aksi demontrasi dilakukan sejumlah warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, Kamis (1/10/2020).

Sedikitnya sekitar 100 orang warga menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan Pengadilan Negeri Putussibau. Massa menuntut agar tiga orang warga Sibau Hilir dibebaskan.

Demo tersebut dikawal ketat oleh petugas keamanan. Namun lantaran diduga terbawa emosi, massa mendorong pagar Kejari Kapuas Hulu hingga jebol.

" Saya sudah sampaikan aspirasi kami ke Ketua Pengadilan Negeri Putussibau dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, intinya kami minta tiga warga kami bebas dari hukuman tanpa syarat," kata perwakilan Warga Sibau Hilir, Lamun di sela - sela aksi demonstrasi.

Baca Juga:Kapuas Hulu Kalbar Gelap Pasca Banjir, PLN Masih Perbaiki Gardu Terendam

Lamun mengatakan, pihaknya berkeyakinan tudingan atas pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat tiga warga Sibau Hilir itu ada "permainan" yang sengaja dilakukan oknum penegak hukum, sehingga masyarakat ingin mencari keadilan yang seadil-adilnya.

" Silahkan tanyakan kepada Ketua Pengadilan Putussibau dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, semua aspirasi sudah kami sampaikan, apabila tidak dipenuhi maka kami akan kembali datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi," kata Lamun.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim perkara dugaan pemalsuan sertifikat, Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri dengan tegas mengatakan proses persidangan perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah atas tiga terdakwa yaitu Theresia Tena, Juliana dan Hendrikus Bali tidak bisa dihentikan, karena proses sidang telah berjalan.

" Apa pun alasannya proses sidang tetap kami lanjutkan sampai ada putusan hukum dalam persidangan," tegas Sekar.

Sekar menuturkan seharusnya hari ini dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:Banjir Melanda, Bupati Kapuas Hulu Minta Warga Utamakan Keselamatan

Namun karena alasan keamanan, agenda sidang tersebut ditunda hingga hari Rabu (7/10) minggu depan. Pihak Kejari Kapuas Hulu akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Terkait pengalihan masa tahanan untuk tiga terdakwa dari tahanan Rutan Putussibau menjadi tahanan kota terhitung 10 September hingga 27 Oktober 2020.

" Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa proses persidangan untuk tiga terdakwa akan tetap berlanjut hingga sidang putusan," ujarnya Sekar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini