Habisi Anak dan Istri Sirinya, AM Kesal Istrinya Sering Terima Video Mesum

"Saya kesal, pernah saya mendapatkan HP istri saya membeli tanpa sepengetahuan saya dan tiba tiba ada teman dia mengirimkan video porno di HP Istri saya," kata pelaku.

M Nurhadi
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 15:41 WIB
Habisi Anak dan Istri Sirinya, AM Kesal Istrinya Sering Terima Video Mesum
Reka Adegan yang dilakukan oleh pelaku kasus pembunuhan Ibu dan anak di Pontianak, Sabtu (3/10/2020). (Suara.com/Eko Susanto)

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komaruddin menjelaskan tersangka diancam dengan pasal pasal 340, pasal 338 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara semur hidup. 

"Setelah menjalani pemeriksaan pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tukasnya.

Kontributor : Eko Susanto

Baca Juga:Reka Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Ricuh, Keluarga Mengamuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini