SuaraKalbar.id - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, Kalimantan Barat nampak tertunduk lesu usai melakukan reka ulang kejadian.
Pelaku berinisial AM itu mengaku menyesal atas apa yang ia perbuat. Korban tak lain merupakan istrinya siri dan anaknya sendiri.
Beberapa bulan sebelumnya, AM pernah bertengkar hebat dengan sang istri karena masalah handphone. Selain itu, ia juga pernah emmergoki istrinya dikirimi video mesum.
"Saya merasa menyesal atas perbuatan ini, karena pada waktu itu 3 bulan yang lalu, pernah saya mendapatkan HP istri saya membeli tanpa sepengetahuan saya dan tiba tiba ada teman dia mengirimkan video porno di HP Istri saya," katanya, di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).
Baca Juga:Sari Histeris saat Dibunuh, Pasutri Pembunuhnya Pura-pura Nonton Film Horor
Mengetahui hal itu, AM berniat melaporkan sang istri dan temannya ke Polisi melalui petunjuk orang yang diakuinya sebagai teman yang berada di Polda Kalbar. Namun hal urung dilakukan karena istrinya berjanji tidak mengulangi lagi.
Setelah itu, AM kembali bercerita, istrinya kemudian mengulang perbuatannya dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga istri memang saya akui kesalahan ini," sautnya lagi.
Ibu sekaligus nenek korban, Ngatinah menangis histeris lantaran tidak terima anaknya dibunuh pelaku. Berulang kali ia meminta kepada pihak yang berwajib agar menghukum mati AM.
"Hukum mati saja itu dia pak, rugi saya anak dan cucu saya mati dia dihukum beberapa tahun sudah keluar itu percuma, saya tak rela pak, dari kecil saya membesarkan dia pak," ucap Ngatinah dengan nada kesal.
Baca Juga:Kematian Wartawan Demas Laira, Ini Hasil Pemeriksaan Terhadap Kepala Desa
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komaruddin menjelaskan tersangka diancam dengan pasal pasal 340, pasal 338 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara semur hidup.
"Setelah menjalani pemeriksaan pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.