Tolak Pengesahan Omnibus Law, SBSI Kalteng Pilih Tidak Gelar Aksi

Menurutnya, ada enam alasan yang membuat SBSI Kalteng menolak pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker.

Chandra Iswinarno
Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:40 WIB
Tolak Pengesahan Omnibus Law, SBSI Kalteng Pilih Tidak Gelar Aksi
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Pengesahan pemberlakuan Omnibus Law Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) mendapat penolakan dari serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia, salah satunya dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Majelis Pertimbangan Wilayah SBSI Kalteng Hatir Sata Tarigan mengatakan, Omnibus Law tersebut merugikan buruh.

“Sejumlah poin yang disahkan sangat merugikan para buruh. Kami memang tidak akan melakukan aksi. Tetapi kami akan menyampaikan alasan penolakan kami ke dewan, minta pembatalan,” katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.

Menurutnya, ada enam alasan yang membuat SBSI Kalteng menolak pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker.

Baca Juga:Pengesahan Banjir Kecaman, Begini Cara Baca UU Cipta Kerja

Pertama, menghilangkan upah minimum karena yang diterapkan sistem upah per jam. Padahal dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum, pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum bisa dipidana.

Kedua, menghilangkan pesangon. Istilah baru yang digunakan dalam omnibus law, tunjangan PHK yang besarnya mencapai enam bulan upah.

Padahal sebelumnya mengenai pesangon sudah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 buruh yang terkena PHK besarnya pesangon maksimal sembilan bulan dan bisa dikalikan dua untuk jenis PHK tertentu sehingga bisa dapat 18 bulan upah dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon penghargaan masa kerja.

Ketiga, penggunaan outsorsing dan buruh kontrak diperluas. Dalam omnibus law dikenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja, dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap.

Dalam UU nomor 13 tahun 2003 outsorsing hanya dibatasi pada 5 jenis perkerjaan. Namun kedepan semua jenis pekerjaan bisa dioutsorsingkan.

Baca Juga:UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker

Keempat, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing. Dalam UU nomor 13 tahun 2003 penggunaan tenaga kerja asing harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.

Tapi dalam Omnibus law terdapat wacana semua persyaratan yang sudah diatur akan dihapus sehingga bisa bekerja sebebas-bebasnya di Indonesia.

Kelima, jaminan sosial terancam hilang diakibatkan karena sistem kerja yang fleksibel. Untuk bisa mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.

Keenam, menghilangkan sanksi piana bagi pengusaha padahal dalam UU nomor 13 tahun 2003 disebutkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh misalnya pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum.

Masih menurut Hatir, poin yang menjadi catatan tersebut sudah diserahkan kepada Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kalteng. Memang, selama ini SBSI juga sering menyalurkan suara lewat partai berlambang mercy ini.

Dijadwalkan bersama tiga organisasi buruh lainnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), akan menyerahkan tuntutan tersebut ke DPRD Kalteng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak