
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.
Polisi sempat kesulitan mengungkap identitas Rochayani. Pasalnya, tidak ada ditemukan satu pun identitas yang melekat pada diri Rochayani.
"Berdasaarkan sidik jari korban didapatkan informasi korban atas nama Rochayani (43) warga Jalan Karang Jawa, Kalimantan Timur,” katanya.
Dari hasil analisis, katanya, penyebab kematian korban karena di dalam paru-parunya terdapat banyak air.
Baca Juga:Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek-kakek Perkosa Penyandang Disabilitas di Kebun
Kemungkinan korban terbentur lalu tak sadarkan diri di dalam sumur sehingga banyak masuk air. Pihaknya belum mengetahui korban berada di tempat itu dalam rangka apa.
Polisi mengimbai masyarakat yang merasa memiliki informasi tentang korban dapat menghubungi penyidik kemudian melihat korban di rumah sakit.