
"Pelaku saat ini di tahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai fakta di mana tidak ada korban yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 8-9 Oktober di Kantor DPRD Kalbar," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kalbar ini juga menambahkan untuk mengantisipasi beredarnya informasi hoax yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya meningkatkan kegiatan patroli siber.
Dia meminta masyarakat Kalimantan Barat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi dan turut menyebarkan ketika menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.
Kontributor : Eko Susanto
Baca Juga:Diwarnai Pesimisme, Sudah 2 Pihak Gugat UU Cipta Kerja ke MK