SuaraKalbar.id - Pihak kepolisian di Kalimantan Barat mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan setempat untuk melarang pelajar SD hingga SMA sederajat demo UU Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go mengimbau kepada para kepala sekolah mulai tingkat SD hingga SMA sederajat atau pun pihak orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak ikut-ikutan demo, Kamis (15/10/2020) besok.
"Selain aksi demo tersebut berbahaya, juga pesertanya rawan terpapar COVID-19, sehingga kami minta semua pihak agar masing-masing mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut-ikutan demo besok," kata Donny Charles Go, di Pontianak, Rabu (14/10/2020).
Polisi tidak alergi dengan aksi demo ataupun unjuk rasa, tetapi khusus anak-anak memang dilarang, apalagi saat ini kasus wabah COVID-19 masih terus meningkat, sehingga mari bersama-sama ikut mencegah penyebarannya dengan tidak melakukan aksi pengumpulan massa, seperti aksi demo tersebut.
Baca Juga:Kronologis Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo UU Cipta Kerja di Menteng
"Kalau pun ada yang melakukan demo, kami akan selalu siap mengamankannya, apalagi kalau demo dilakukan dengan tertib dan menaati protokol kesehatan, maka kami siap mengamankannya," kata Donny.
Dalam mencegah, agar tidak terulang lagi ada pelajar baik tingkat SD hingga SMA yang ikut-ikutan demo, Polda Kalbar sudah menyurati Diknasbud Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar, agar juga menyurati para kepala sekolah supaya lebih ketat melakukan pengawasan sehingga anak-anak jangan sampai ikut demo di musim pandemi COVID-19, kata Kabid Humas Polda Kalbar.
Sebelumnya, Kepala Diknasbud Kota Pontianak Syahdan Lazis juga mengimbau kepada peserta didik atau pelajar mulai tingkat SD dan SMP/sederajat di kota itu, agar tidak ikut-ikutan aksi demo di depan gedung DPRD maupun di tempat lainnya.
"Kami minta agar kepala sekolah mulai tingkat SD dan SMP/sederajat yang ada di Kota Pontianak untuk memastikan agar peserta didiknya tidak mengikuti aksi demo pada Kamis (15/10) besok," katanya.
Karena, menurut dia, aksi demo tersebut tidak berhubungan dengan pembelajaran dan juga berkerumunan, sehingga tidak tepat masanya dengan situasi sekarang, yakni pandemi COVID-19.
Baca Juga:Nama Anak STM Tangerang Pendemo UU Cipta Kerja Masuk Daftar Intel Polisi
"Dikeluarkannya imbauan tersebut, merujuk pada surat dari Polda Kalbar dan Polresta Pontianak yang informasinya akan ada aksi demo pada Selasa dan Kamis," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat Polda Kalbar sudah menetapkan lima tersangka terkait unjuk rasa penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 9 Oktober di Gedung DPRD Kalbar.
"Kelima tersangka tersebut ditetapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 pendemo yang diamankan," kata Donny.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka tersebut, karena terbukti mengonsumsi narkoba sebanyak tiga orang, dan dua orang lainnya karena membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya, bahkan dari sebanyak 114 demonstran, sembilan orang reaktif dan tiga orang lainnya diketahui positif COVID-19 dari hasil tes usap, sehingga menimbulkan klaster baru. (Antara)