Hingga saat ini, tercatat Polda Kalbar sudah menetapkan lima tersangka terkait unjuk rasa penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 9 Oktober di Gedung DPRD Kalbar.
"Kelima tersangka tersebut ditetapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 pendemo yang diamankan," kata Donny.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka tersebut, karena terbukti mengonsumsi narkoba sebanyak tiga orang, dan dua orang lainnya karena membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya, bahkan dari sebanyak 114 demonstran, sembilan orang reaktif dan tiga orang lainnya diketahui positif COVID-19 dari hasil tes usap, sehingga menimbulkan klaster baru. (Antara)
Baca Juga:Kronologis Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo UU Cipta Kerja di Menteng