Jual Narkoba di Depan Kantor Disdik Kapuas, Begini Akhir Nasib IM

Aksinya berhasil digagalkan polisi.

Husna Rahmayunita
Kamis, 22 Oktober 2020 | 08:58 WIB
Jual Narkoba di Depan Kantor Disdik Kapuas, Begini Akhir Nasib IM
IM, kedapatan jual sabu di depan kantor Disdik Kapuas. (dok.Polres Kapuas)

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial IM (27) ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

IM terciduk mengedarkan sabu-sabu di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas, Selasa (20/10/2020) siang.

Aksinya berhasil digagalkan polisi. IM pun diamankan.

Dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari informasi adanya transaksi sabu di depan kantor Disdik Kapuas, Jalan Tambun Bungai.

Baca Juga:Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia ke Karimun, Black Dikasih Rp 10 Juta

Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang sedang berada di depan kantor Disdik Kapuas.

Saat pelaku hendak melakukan transaksi, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas langsung meringkus pelaku.

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di badannya ditemukan plastik klip kecil yakni satu paket sabu seberat 0,33 gram.

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni uang Rp50 ribu, satu buah handphone genggam merk OPPO dan sepeda motor merk honda beat dengan nopol KH 4919 BS yang dikendarai pelaku.

“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Subandi, Rabu (21/10).

Baca Juga:Black Ditangkap Bawa Tas Hitam dari Malaysia ke Karimun, Isinya Mengejutkan

IM, merupakan warga yang tinggal di jalan Pemuda Komplek Perumahan Denmar Blok A RT 14 Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman, maka tersangka dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini