Nekat Bawa Kabur HP Mantan Wagub di Pesawat, Begini Akhirnya

Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:02 WIB
Nekat Bawa Kabur HP Mantan Wagub di Pesawat, Begini Akhirnya
ilustrasi hp. [shutterstock]
Ilustrasi handphone. (Unsplash/freestocks.org)
Ilustrasi handphone. (Unsplash/freestocks.org)

BA juga dengan sengaja mencabut SIM Card yang tertanam di handphone milik Rosehan, guna mengganti nomor baru handphone tersebut. Setelah itu, ia mengaktifkan mode ulang handphone tersebut, untuk dipakai sehari-hari.

“Tapi sebelum handphone itu digunakan, kami dari pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka. Handphone ini menjadi barang bukti, termasuk juga manifest pesawat, SIM Card, boardingpass, serta tas ransel yang digunakam tersangka,” ucap Doni.

Atas perbuatannya, BA disangkakan pasal 362 ayat 1 tentang tindak tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga:Tahun 2019 Angka Perceraian di Kalimantan Timur Melonjak Naik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak