Setelah kejadian, Mawar kemudian diberi uang Rp10ribu untuk tutup mulut. Kontan saja, mengalirnya cerita polos sang anak itu, membuat kedua orang tua korban berang bukan kepalang.
Mereka mendatangi ke Ketua RT setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Siantan di Jungkat.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantan bergerak cepat. Namun saat hendak ditangkap, Nek Aki sempat melarikan diri keluar Kecamatan Jongkat meski gagal.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap Nek Aki, Senin (2/11/2020). Sejumlah barang bukti pun diamankan.
Baca Juga:Kronologis Gadis Batam Mau Ditelanjangi dan Diperkosa di Marina
“Selain tersangka Nek Aki, sebelumnya kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana dalam kuning, satu helai celana panjang hitam dan uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak satu lembar," kata Rahmad Kartono.
Hingga berita ini diturunkan, Nek Aki masih mendekam di Mapolsek Siantan guna proses hukum lebih lanjut.