Bayi dalam Plastik di Pinggir Jalan Ketapang, Ternyata Dibuang Ibu Kandung

FI membawa bayinya dengan kendaraan roda lalu dan meletakkanya di pinggir.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 06 November 2020 | 16:21 WIB
Bayi dalam Plastik di Pinggir Jalan Ketapang, Ternyata Dibuang Ibu Kandung
Ilustrasi bayi (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Penemuan bayi dalam plastik merah tergeletak di pinggir jalan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menggegerkan warga. Saat ditemukan, ari-ari bayi masih melekat.

Bai itu ditemukan warga di Jalan Sungai Karya, Kelurahan Mulia Baru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (4/11/2020) pagi.

Tak butuh waktu lama, pelaku pembuang bayi itu berhasil diungkap oleh polisi. Pelakunya tak lain adalah FI (23) yang merupakan ibu kandung bayi malang tersebut.

"Setelah 20 jam setelah kejadian, tim mengamankan serta mengungkap identitas pelaku pembungaan bayi yang tak lain adalah ibu kandung bayi di penginapan Cendrawasih kamar nomor dua," ungkap AKBP Wuryantono seperti dikuti[ dari ketapang.suaraklbar.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (6/11)

Baca Juga:Miris! Sembilan Nakes Puskesmas Teriak Bengkayang Positif Corona

Wuryantono mengungkap menurut pengakuan pelaku, dia melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Tak lama FI memasukkan bayinya ke dalam plastik lalu membuangnya di tepi jalan atas jembatan.

Sebelum membuang anaknya, pelaku sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi sisa persalinan. setelah itu, FI membawa bayinya dengan kendaraan roda lalu dan meletakkanya di pinggir jembatan kecil Jalan Sungai Karya.

"Selanjutnya pelaku kembali ke penginapan Cendrawasih sampai akhirnya diamankan oleh petugas"," Wuryantono.

Selain mengamanakna pbarang bukti berupa satu unit Sepada Motor Honda Beet, satu lembar daster warna kuning.

Baca Juga:Pontianak Zona Merah, 21 Orang Meninggal karena Covid-19

Lebih lanjut, Wuryantono menambahkan, pihaknya menetapkan FI sebagai tersangka tunggal pembuang bayi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sendiri diancam dengan pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun enam bulan," ujarnya memungkasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak