Bayi dalam Plastik di Pinggir Jalan Ketapang, Ternyata Dibuang Ibu Kandung

FI membawa bayinya dengan kendaraan roda lalu dan meletakkanya di pinggir.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 06 November 2020 | 16:21 WIB
Bayi dalam Plastik di Pinggir Jalan Ketapang, Ternyata Dibuang Ibu Kandung
Ilustrasi bayi (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Penemuan bayi dalam plastik merah tergeletak di pinggir jalan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menggegerkan warga. Saat ditemukan, ari-ari bayi masih melekat.

Bai itu ditemukan warga di Jalan Sungai Karya, Kelurahan Mulia Baru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (4/11/2020) pagi.

Tak butuh waktu lama, pelaku pembuang bayi itu berhasil diungkap oleh polisi. Pelakunya tak lain adalah FI (23) yang merupakan ibu kandung bayi malang tersebut.

"Setelah 20 jam setelah kejadian, tim mengamankan serta mengungkap identitas pelaku pembungaan bayi yang tak lain adalah ibu kandung bayi di penginapan Cendrawasih kamar nomor dua," ungkap AKBP Wuryantono seperti dikuti[ dari ketapang.suaraklbar.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (6/11)

Baca Juga:Miris! Sembilan Nakes Puskesmas Teriak Bengkayang Positif Corona

Wuryantono mengungkap menurut pengakuan pelaku, dia melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Tak lama FI memasukkan bayinya ke dalam plastik lalu membuangnya di tepi jalan atas jembatan.

Sebelum membuang anaknya, pelaku sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi sisa persalinan. setelah itu, FI membawa bayinya dengan kendaraan roda lalu dan meletakkanya di pinggir jembatan kecil Jalan Sungai Karya.

"Selanjutnya pelaku kembali ke penginapan Cendrawasih sampai akhirnya diamankan oleh petugas"," Wuryantono.

Selain mengamanakna pbarang bukti berupa satu unit Sepada Motor Honda Beet, satu lembar daster warna kuning.

Baca Juga:Pontianak Zona Merah, 21 Orang Meninggal karena Covid-19

Lebih lanjut, Wuryantono menambahkan, pihaknya menetapkan FI sebagai tersangka tunggal pembuang bayi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sendiri diancam dengan pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun enam bulan," ujarnya memungkasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini