Sejumlah pendemo yang menggelar aksi tersebut ditangkap dan mengalami tindakan represif dari aparat seperti dipukul, diseret hingga ditendang.
Dua dari sembilan orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
![Ribuan buruh yang bergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Batam tiba di kantor Wali Kota Batam, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Ahmad R]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/08/97902-demo-buruh-di-kota-batam.jpg)
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, bahwa demo yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim disebut tak berizin. Alhasil, aparat memukul mundur massa.
"Terkait dengan kegiatan represif oleh Polri karena memang yang bersangkutan pertama, ini si aliansi kaltim menggugat ini tidak pemberitahuan pelaksaan demo sehingga mereka tidak memegang izin gitu. Wajar kalau polisi membubarkan. Pertama itu," kata Awi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca Juga:Polisi Makin Represif, Asfinawati: Presiden Jokowi Tampaknya Menikmati
Awi menyampaikan, alasan kedua karena massa menggelar aksinya dengan menutup jalan.
Menurutnya, aparat kemudian memukul mundur agar jalan tersebut dapat dilalui orang banyak.