Terungkap! Polisi Incar 2 Artis Jaringan Prostitusi Online Artis ST dan SH

Namun keduanya belum sempat terlibat transaksi.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 29 November 2020 | 14:51 WIB
Terungkap! Polisi Incar 2 Artis Jaringan Prostitusi Online Artis ST dan SH
Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [Suara.com/Herwanto]
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Polisi mengatakan faktor ekonomi menjadi alasan yang melatarbelakangi niat ST dan MA terjerat prostitusi. "Masalah ekonomi biasa," ungkap Sudjarwoko.

Atas perbuatannya tersebut, AR dan CA dijerat pasal perdagangan manusia. Mereka terancam pidana maksimal selama 15 tahun.

"Oh iya rekan-rekan untuk ancaman hukumannya yang kita terapin adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana kita junto kan lagi pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

Sementaraa, artis ST dan MA diperbolehkan pulang dari kantor polisi pada hari Kamis (26/11/2020) malam. Mereka tidak terjerat karena masih belum memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

Baca Juga:Ada 2 Artis Lain Terlibat Kasus Prostitusi SH dan ST, Siapa?

"Kemarin malam. Karena sebagai saksi kita hanya punya kewenangan 1x24 jam," kata Sudjarwoko, saat menggelar rilis di Mapolres Metro Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Polisi saat merilis kasus prostitusi artis ST dan SH di sebuah hotel di Jakarta Utara. (Antara)
Polisi saat merilis kasus prostitusi artis ST dan SH di sebuah hotel di Jakarta Utara. (Antara)

Polisi mengatakan faktor ekonomi menjadi alasan yang melatarbelakangi niat ST dan MA terjerat prostitusi. "Masalah ekonomi biasa," ungkap Sudjarwoko.

Atas perbuatannya tersebut, AR dan CA dijerat pasal perdagangan manusia. Mereka terancam pidana maksimal selama 15 tahun.

"Oh iya rekan-rekan untuk ancaman hukumannya yang kita terapin adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana kita junto kan lagi pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Sudjarwoko.

Sementaraa, artis ST dan MA diperbolehkan pulang dari kantor polisi pada hari Kamis (26/11/2020) malam. Mereka tidak terjerat karena masih belum memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

Baca Juga:Sempat Dibully Gegara Kakaknya, Adik Nikita Mirzani Ogah Ambil Pusing

"Kemarin malam. Karena sebagai saksi kita hanya punya kewenangan 1x24 jam," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, saat menggelar rilis di Mapolres Metro Jakarta, Jumat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini