- Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mendeportasi ibu dan anak WN Taiwan karena melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.
- Kedua WNA tersebut diamankan di Singkawang dan proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
- Deportasi ini bertujuan menjaga keamanan wilayah sekaligus memastikan kepatuhan orang asing terhadap regulasi keimigrasian Indonesia.
SuaraKalbar.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan, yang diketahui merupakan ibu dan anak dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPi Singkawang.
Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah terbukti melanggar ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijens dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira mengatakan, kedua WNA tersebut diamankan ke Kota Singkawang beberapa hari lalu.
“Kedua WNA ini merupakan ibu dan anak yang diamankan karena melanggar peraturan keimigrasian,” katanya, melansir Antara, Kamis, 5 Februari 2026.
Sebelum deportasi dilaksanakan, petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi identitas serta status keimigrasian keduanya.
Setelah seluruh tahapan selesai, kedua WNA itu diserahkan kepada petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk proses keberangkatan menuju Taiwan.
Deportasi ini juga menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah dan memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.