"Meskipun hasil autopsinya sudah keluar, namun kami harus tetap meminta keterangan dari ahli," tuturnya.
Diduga Kekurangan Oksigen
Prasetiyo mengungkapkan, menurut keterangan Dokter Forensik jika korban meninggal dikarenakan mati lemas karena kekurangan oksigen.
"Hal inilah yang akan kita perdalam dan pertajam dengan meminta keterangan ahli, kondisi-kondisi apa saja yang bisa mengakibatkan seseorang mengalami mati lemas dan apakah perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban dengan bekas luka yang timbul di tubuhnya bisa mengakibatkan kondisi-kondisi yang akhirnya dapat mengakibatkan mati lemas," tuturnya.
Baca Juga:Bocah 10 Tahun Hilang, Diduga Tenggelam saat Main di Banjir Kanal Timur

Ia menegaskan berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang ada, bahwa benar tersangka telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan dua hari setelah kejadian korban ditemukan meninggal dunia.
"Sehingga dari pengungkapan kasus ini, kami tidak mengatakan apakah tersangka adalah seorang pembunuh atau melakukan pembunuhan," ujarnya.
Terhadap kasus ini, ibu tiri korban akan dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang mengatur setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Kemudian, pada ayat 2,3 dan 4 adalah pemberatan, ketika perbuatan pelaku mengakibatkan luka berat bahkan mati, maka ancamannya ditambah 1/3 daripada ancaman pada ayat 1,2 dan 3 bila yang melakukan adalah perempuan. (Antara)