SuaraKalbar.id - Sejak pandemi COVID-19 melanda, banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Begitu juga yang terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Sejumlah warga tak disiplin menaati protokol kesehatan padahal sudah mengetahui ada denda menanti. Denda pelanggar prokes bahkan sudah mencapai ratusan juta.
Hal itu dibenarkan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamton. Dia menyatakan hingga saat ini denda terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sudah terkumpul sebanyak Rp 200 juta.
"Besaran tersebut menunjukkan masih banyak warga dan pelaku usaha yang mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (4/11/2020).
Baca Juga:Cegah Stunting, Posyandu Buka Kembali dengan Protokol Kesehatan
Dia menjelaskan untuk pelaku usaha seperti pemilik warung kopi, pelanggaran protokol kesehatan sudah berulang sehingga perlu dilakukan penindakan agar memberikan efek jera.
"Kebanyakan dari pelanggar, tetap ngotot dan menganggap enteng dari protokol kesehatan tersebut, sehingga pelanggaran yang dilakukan juga berulang," ujarnya.
Edi mengatakan menangani pandemi COVID-19 memang merupakan perang dengan lawan yang tidak nampak.
"Sehingga memang perlu kesadaran dan dukungan semua pihak dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarifah Adriana menyatakan, hingga saat ini ada 200 pemilik atau pengelola warung kopi yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Baca Juga:Berkendara Aman dan Sehat saat Pandemi, Berikut Tipsnya
"Kalau untuk jumlah pelanggaran, baik perorangan maupun tempat usaha warung kopi tercatat sebanyak 580 kasus yang ditindak, sebanyak 200 diantaranya pelaku usaha warung kopi," katanya.
Ia mengingatkan bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial atau denda Rp 200 ribu sedangkan pelaku usaha yang melanggar didenda sampai Rp 1 juta. (Antara)