b. Uang yang Dicabut atau Ditarik dari Peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang mneukarkan uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
c. Uang Rusak
Bank Indonesia dan lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur sebagai berikut:
Baca Juga:Belanja Online Minta Di-Check Out-in Sama Pacar, Cewek Ini Panen Hujatan
- Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
- Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dan kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Standar Uang Rusak yang Diberi Penggantian Sesuai dengan Nilai Nominal
Ada beberapa standar yang ditetapkan bagaimana uang rusak akan diganti.
- Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan tetapi terbagi menjadi dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Fisik uang kertas kurang dari satu sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.