Dugaan Pemerkosaan Pegawai Imigrasi Entikong, Saksi Ahli Akan Diperiksa

Penyidik Sat Reskrim Polres Sanggau terus memproses perkara ini agar terungkap dengan jelas.

Husna Rahmayunita
Rabu, 20 Januari 2021 | 12:50 WIB
Dugaan Pemerkosaan Pegawai Imigrasi Entikong,  Saksi Ahli Akan Diperiksa
Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraKalbar.id - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat berinisial RFS terhadap pegawainya masih didalami Polres Sanggau.

Penyidik Sat Reskrim Polres Sanggau terus memproses perkara ini agar terungkap dengan jelas. Sejumlah saksi ahli akan diperiksa. 

"Karena korban dan terduga tersangka sudah dewasa, otomatis kami perlu melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk membuat terang permasalahan ini," tegas Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).

Raymond menerangkan, dugaan pelecehan seksual ini sejatinya dilaporkan ke Polsek Entikong. Dalam laporan itu, korban yang merupakan pegawai Kanim Kelas II TPI Entikong itu mengaku mendapat perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RFS, pada Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga:Terpaksa Nyerah, Dua Siswi SMP di Nganjuk Dirogol Empat Pemuda Mabuk

"Yang bersangkutan melaporkan bahwa telah terjadi perbuatan pelecehan seksual. Ini telah kita terima (laporan-- red) dan kita sedang dalam penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang perkara ini," tuturnya.

Sejauh ini, kata Raymond, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan dalam penanganan perkara, antara lain dengan melakukan proses-proses penyidikan dan melibatkan beberapa ahli.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli. Terutama kaitannya dengan persoalan yang dilaporkan," ujarnya.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

Raymond mengatakan, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk penentuan langkah-langkah penyidikan yang akan dilaksanakan.

"Karena ini memang butuh konsentrasi khusus untuk pembuktiannya. Oleh sebab itu kami mohon sabar. Mudah-mudahan ini bisa terungkap dan terang permasalahan yang dilaporkan," terangnya.

Baca Juga:Masuk lewat Jalur Tikus, 3 WNI dari Malaysia Diamankan

Untuk diketahui, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Entikong sehari setelah mendapat pelecehan seksual itu. Sesaat dilaporkan, Polsek Entikong langsung gelar perkara dan berkoordinasi ke Polres Sanggau.

Saat didatangi Suara.com pada Selasa (19/1/2021), suasana di kantor tempat RFS dan korban kerja tampak seperti biasa. RFS disebut-sebut tidak ke kantor sejak Senin. Begitu juga korban yang merupakan warga asli luar Kalimantan Barat ini, tidak masuk kantor sejak Senin dengan alasan sakit.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini