Pinjami Uang Rp 130 Juta, Pria Sambas Malah Dibayar Kertas dan Dianiaya

Uang yang dipinjamkan tidak kembali, ia justru menjadi korban penganiayaan.

Husna Rahmayunita
Kamis, 21 Januari 2021 | 19:21 WIB
Pinjami Uang Rp 130 Juta, Pria Sambas Malah Dibayar Kertas dan Dianiaya
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraKalbar.id - Nasib tidak beruntung dialami Afo (59), warga Desa Pusaka, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat gegara utang piutang.

Uang yang dipinjamkan tidak kembali, ia justru menjadi korban penganiayaan. Pelakunya Afung (48), warga Semparuk yang pinjam uang kepadanya.

Kapolsek Tebas, Iptu Amril menerangkan, awal mulanya Afo meminjamkan uang sebesar Rp130 juta kepada Afung. Sebagai jaminan Afung menyerahkan sertifikat tanah kepada Afo.

Kemudian, Afung mendatangi rumah Afo pada Rabu (20/1/2021) pukul 11.30 WIB. Rencananya, Afung ingin menebus sertifikat yang dijaminkan tersebut. Kemudian Afo mempersilakan Afung masuk dan mereka sama-sama duduk di ruang tamu.

Baca Juga:Transit di Warung Makan Sambas, WN Malaysia Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu

"Pelaku kemudian memberikan uang yang dikemas dalam bungkusan kantong plastik hitam dan disimpan di atas meja," ungkap Amril kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Afo pun hendak membuka bungkusan itu. Ia terkejut ketika menyadari bahwa dalam bungkusan itu hanya potongan kertas yang dibuat menyerupai uang. Saat itulah terjadi cekcok antara Afo dan Afung gegara utang.

"Secara tiba-tiba pelaku mengambil martil atau palu yang ada di bawah meja kemudian langsung memukulkan ke kepala korban," beber Amril. 

Uang mainan yang dibawa Mujiono untuk melunasi utang di Bank BCA Jalan Pangeran Diponegoro, Tulungagung. [Suara.com/Ali Achmad]
Uang mainan yang dibawa Mujiono untuk melunasi utang di Bank BCA Jalan Pangeran Diponegoro, Tulungagung. [Suara.com/Ali Achmad]

Karena kesakitan dan tak berdaya, Afo berteriak meminta tolong. Kemudian keluar istrinya dari dalam rumah hendak menolong. Namun tidak bisa.

"Kemudian datang warga dan langsung menolong korban dan mengamankan pelaku," ujarnya.

Baca Juga:Suami Ditangkap, Ibu Muda dan Balitanya Minta Bantuan Pulang ke Indonesia

Akibat pukulan itu, korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah di bagian kepala bagian atas. Setelah mendapat pertolongan medis, korban pun membuat laporan resmi di Mapolsek Tebas.

"Pelaku ini diamankan oleh warga kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota. Sekarang masih diperiksa," kata Amril.

Pelaku, kata Amril, dijerat Pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa martil, bungkusan dari plastik kresek warna hitam yang berisikan lipatan kertas warna warni, sehelai handuk warna hijau yang terdapat bercak darah serta pakaian korban.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini