Cabuli 10 Murid, Pemilik Sanggar Tari di Bengkayang Terancam Hukuman Berat

Kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Bengkayang.

Husna Rahmayunita
Selasa, 26 Januari 2021 | 11:48 WIB
Cabuli 10 Murid, Pemilik Sanggar Tari di Bengkayang Terancam Hukuman Berat
Ilustrasi kasus pencabulan (Pixabay/Gerd Altmann)

"Penegak hukum harus tegas dalam menetapkan hukuman yang akan dijatuhi terhadap pelaku inisial JP. Hal itu tersebut patut diperhatikan lantaran yang menjadi korban dalam kasus ini mayoritas adalah anak di bawah umur," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.

Dia menilai apabila melirik dari peraturan pemerintah yang ada, khususnya kasus asusila menyangkut anak di bawah umur maka pelaku SJ seharusnya dihukum kebiri atau diberi kimia.

"Kebiri itu untuk memberi efek jera kepada si pelaku itu sendiri dan menjadi peringatan bagi yang lainnya,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian selaku pihak yang menangani kasus tersebut untuk mendalami kasus tersebut dengan seksama.

Baca Juga:Diduga Kesal Rekannya Dituduh Mencuri, Warga Bakar Kantor di Ketapang

Terutama untuk mengetahui secara pasti terkait modus pelaku menjalankan aksinya tersebut. Apakah si pelaku melakukan itu atas dasar sengaja atau ada tujuan lain, misalnya persugihan dan sebagainya.

“Tentunya kita juga prihatin terlebih setelah mengetahui bahwa kasus seperti ini bisa terjadi di Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh orangtua agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tak kembali terulang ke depannya.

Selain itu, ia juga meminta kepada setiap orangtua untuk tak henti-henti mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan oleh anak-anaknya, serta  terus memberikan pendidikan dan pemahaman agar anak-anak lebih berhati-hati dalam pergaulan. (Antara).

Baca Juga:Meneruskan Tradisi Tenun Ikat yang Berinovasi di Desa Ensaid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini