Posting Vaksin Bisa Hancurkan Rakyat, Pegawai Honorer di Pontianak Diciduk

Dia diamankan karena menyebarkan hoaks terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Husna Rahmayunita
Rabu, 27 Januari 2021 | 11:57 WIB
Posting Vaksin Bisa Hancurkan Rakyat, Pegawai Honorer di Pontianak Diciduk
Honorer di Pontianak diciduk gegara sebar hoaks vaksinasi Covid-19. (dok.Ditreskrimsus Polda Kalbar)

"Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti masih diamankan dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kalbar," tutur Dudung.

Pelaku, kata Dudung, dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik. Secepatnya akam kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum," tutup Dudung.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga:Serukan Vaksinasi ke Nakes, Menkes: Insya Allah Bisa Bekerja Lebih Tenang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini