SuaraKalbar.id - Sebanyak tujuh pelaku usaha coffee shop di Kalimantan Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian bersama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Liga Inggris secara ilegal.
Tujuh lokasi usaha tersebut tersebar di dua kota, yakni Pontianak dan Singkawang.
Di Pontianak, coffee shop yang terlibat adalah Ayam Tepar dan Warunkkampus di Jalan Reformasi, Ocean Coffee di Jalan Dr. Wahidin, Warkop Fajar di Jalan Dr. Sutomo, Cafe 77 di Jalan HM Suwignyo, dan Kong Coffee di Jalan Danau Sentarum.
Sementara itu, dua kafe lain yang berada di Kota Singkawang adalah Lotus Kopi Tiam di Jalan Sejahtera dan Manila Coffee Shop di Jalan Niaga.
Baca Juga:Tips Liburan Murah di Kalimantan Barat untuk Backpacker Pemula
Kasus ini mencuat setelah PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG), selaku pemegang lisensi resmi siaran Liga Inggris di Indonesia, melaporkan pelanggaran hak cipta tersebut kepada pihak berwajib.
Laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum IEG, Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office.
“Para pelaku usaha tersebut mengadakan nobar tanpa izin resmi dari IEG sebagai pemegang lisensi siaran Liga Inggris di Indonesia. Ini jelas merupakan pelanggaran hak cipta,” tegas Ebenezer.
Atas pelanggaran tersebut, para pemilik kafe dan restoran kini dijerat dengan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga:Panduan Lengkap Transportasi di Kalbar: Dari Bandara hingga Tempat Wisata
Pihak kepolisian mengingatkan pelaku usaha lainnya agar tidak sembarangan menayangkan konten berhak cipta tanpa izin.
- 1
- 2