Apes! Pria Dianiaya Tetangga di Musala, Dituduh Kirim Santet

Pelaku memukul kepala korban pakai kayu ulin.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:22 WIB
Apes! Pria Dianiaya Tetangga di Musala, Dituduh Kirim Santet
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraKalbar.id - Nasib apes menimpa Supiani yang dianiaya tetangganya sendiri saat tengah berada di musala.

Pelaku aksi penganiayaan yakni Anwar, tetangga Supiani sendiri. Pelaku murka karena mengira Supiani telah mengirimkan santet kepadanya. 

Keduanya adalah warga Manarap, Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Syaifullah membenarkan insiden penganiayaan tersebut.

Baca Juga:Distribusi Bantuan BBM ke Pedalaman Meratus

Dia mengatakan aksi penganiayaan itu bermula saat korban Supian sedang duduk ngobrol di dalam mushola Miftahul Khiar, Desa Manarap.

Korban sedang membahas pembangunan mushola bersama warga lainnya pada Jumat (29/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

“Tak berselang lama tiba-tiba tersangka Anwar langsung memukul kepala korban satu kali menggunakan kayu ulin hingga korban jatuh. Sementara kayu ulin tersebut patah dua," ujarnya.

Warga yang melihat kejadian itu berusaha melerai keduanya. Alih-alih berhenti, Anwar malah mau menusukkan patahan ulin tersebut ke arah korban yang sudah jatuh. Sementara Anwar kabur.

Warga lantas melaporkannya ke polisi. Polisi lalu menuju lokasi untuk menolong korban dan memburu Anwar.

Baca Juga:Apes! Niat Bantu Teman, Endingnya Pria Ini Malah Jadi Basah Kuyup

Beruntung tak butuh lama, Anwar berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti:  satu lembar baju batik kemeja lengan panjang warna coklat muda yang ada bercak darah, satu bilah kayu ulin panjang sekitar 40 cm yang telah patah jadi 2 bagian masing-masing 25 cm dan 15 cm.

Kepada polisi, tersangka Anwar mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disebabkan karena korban telah menyantetnya.

“Untuk terduga sudah diamankan di Mapolsek Danau Panggang guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Syaifullah.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini