Apes! Pria Dianiaya Tetangga di Musala, Dituduh Kirim Santet

Pelaku memukul kepala korban pakai kayu ulin.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:22 WIB
Apes! Pria Dianiaya Tetangga di Musala, Dituduh Kirim Santet
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraKalbar.id - Nasib apes menimpa Supiani yang dianiaya tetangganya sendiri saat tengah berada di musala.

Pelaku aksi penganiayaan yakni Anwar, tetangga Supiani sendiri. Pelaku murka karena mengira Supiani telah mengirimkan santet kepadanya. 

Keduanya adalah warga Manarap, Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Syaifullah membenarkan insiden penganiayaan tersebut.

Baca Juga:Distribusi Bantuan BBM ke Pedalaman Meratus

Dia mengatakan aksi penganiayaan itu bermula saat korban Supian sedang duduk ngobrol di dalam mushola Miftahul Khiar, Desa Manarap.

Korban sedang membahas pembangunan mushola bersama warga lainnya pada Jumat (29/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

“Tak berselang lama tiba-tiba tersangka Anwar langsung memukul kepala korban satu kali menggunakan kayu ulin hingga korban jatuh. Sementara kayu ulin tersebut patah dua," ujarnya.

Warga yang melihat kejadian itu berusaha melerai keduanya. Alih-alih berhenti, Anwar malah mau menusukkan patahan ulin tersebut ke arah korban yang sudah jatuh. Sementara Anwar kabur.

Warga lantas melaporkannya ke polisi. Polisi lalu menuju lokasi untuk menolong korban dan memburu Anwar.

Baca Juga:Apes! Niat Bantu Teman, Endingnya Pria Ini Malah Jadi Basah Kuyup

Beruntung tak butuh lama, Anwar berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti:  satu lembar baju batik kemeja lengan panjang warna coklat muda yang ada bercak darah, satu bilah kayu ulin panjang sekitar 40 cm yang telah patah jadi 2 bagian masing-masing 25 cm dan 15 cm.

Kepada polisi, tersangka Anwar mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disebabkan karena korban telah menyantetnya.

“Untuk terduga sudah diamankan di Mapolsek Danau Panggang guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Syaifullah.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini