Apes! Pria Dianiaya Tetangga di Musala, Dituduh Kirim Santet

Pelaku memukul kepala korban pakai kayu ulin.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:22 WIB
Apes! Pria Dianiaya Tetangga di Musala, Dituduh Kirim Santet
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraKalbar.id - Nasib apes menimpa Supiani yang dianiaya tetangganya sendiri saat tengah berada di musala.

Pelaku aksi penganiayaan yakni Anwar, tetangga Supiani sendiri. Pelaku murka karena mengira Supiani telah mengirimkan santet kepadanya. 

Keduanya adalah warga Manarap, Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Syaifullah membenarkan insiden penganiayaan tersebut.

Baca Juga:Distribusi Bantuan BBM ke Pedalaman Meratus

Dia mengatakan aksi penganiayaan itu bermula saat korban Supian sedang duduk ngobrol di dalam mushola Miftahul Khiar, Desa Manarap.

Korban sedang membahas pembangunan mushola bersama warga lainnya pada Jumat (29/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

“Tak berselang lama tiba-tiba tersangka Anwar langsung memukul kepala korban satu kali menggunakan kayu ulin hingga korban jatuh. Sementara kayu ulin tersebut patah dua," ujarnya.

Warga yang melihat kejadian itu berusaha melerai keduanya. Alih-alih berhenti, Anwar malah mau menusukkan patahan ulin tersebut ke arah korban yang sudah jatuh. Sementara Anwar kabur.

Warga lantas melaporkannya ke polisi. Polisi lalu menuju lokasi untuk menolong korban dan memburu Anwar.

Baca Juga:Apes! Niat Bantu Teman, Endingnya Pria Ini Malah Jadi Basah Kuyup

Beruntung tak butuh lama, Anwar berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti:  satu lembar baju batik kemeja lengan panjang warna coklat muda yang ada bercak darah, satu bilah kayu ulin panjang sekitar 40 cm yang telah patah jadi 2 bagian masing-masing 25 cm dan 15 cm.

Kepada polisi, tersangka Anwar mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disebabkan karena korban telah menyantetnya.

“Untuk terduga sudah diamankan di Mapolsek Danau Panggang guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Syaifullah.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini