Kepada polisi, tersangka Anwar mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disebabkan karena korban telah menyantetnya.
“Untuk terduga sudah diamankan di Mapolsek Danau Panggang guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Syaifullah.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.