SuaraKalbar.id - Sebanyak 18 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas lantaran kedapatan masuk jalur tikus.
Mereka nekat pulang ke Indonesia lewat perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) secara ilegal.
Hal itu dibenarkan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol (Inf) Alim Mustofa menutrk. Alim menuturkan para WNI pulang ke Tanah Air karena terdampak pandemi Covid-19.
Mereka sebelumnya bekerja di Malaysia sebagai buruh kebun sawit, buruh cuci, maupun pekerja restoran.
Baca Juga:Terdampar Berbulan-bulan di Malaysia, Puluhan WNI Akhirnya Bisa Pulang
"Alasan mereka pulang itu akibat dampak COVID-19, sehingga tidak bekerja lagi dan mengharuskan untuk kembali ke Indonesia. Namun karena tidak dilengkapi dokumen resmi keimigrasian ke-18 orang itu memilih pulang melalui jalan tikus," ujarnya kepada Antara, Senin (2/2/2020)
Dia menambahkan, dari ke-18 orang itu, 15 orang PMI diamankan Pos Sajingan Terpadu di sektor jalan tikus wilayah Desa Sebunga, Kabupaten Sambas.
Sementara di Pos Kumba Semunying berhasil mengamankan sebanyak tiga orang PMI di sektor jalan tikus wilayah Dusun Kumba, Kabupaten Bengkayang.

"Mereka ini pulang ke Indonesia secara berkelompok. Untuk proses lebih lanjut ke-18 PMI itu dilakukan pemeriksaan, baik orang maupun barang bawaan serta kesehatannya. Usai diperiksa dan dinyatakan negatif COVID-19, mereka ini kami serahkan kepada pihak Imigrasi dan Bea Cukai, untuk pendataan maupun pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dia menegaskan, setiap PMI yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur-jalur tidak resmi/tikus, akan diarahkan untuk melewati serangkaian pemeriksaan yang ketat dari personel Satgas Pamtas Yon 642/Kps.
Baca Juga:Hubungi Persija, Klub Malaysia Ini Ingin Pinjam Marko Simic
Tidak hanya itu pemeriksaan juga akan dilakukan oleh pihak terkait lainnya seperti dari pihak Karantina Kesehatan, Imigrasi dan Bea dan Cukai.
"Untuk mengamankan wilayah perbatasan ini kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dengan memperketat jalur-jalur tidak resmi di sepanjang wilayah perbatasan guna mencegah tindak pelanggaran hukum,” pungkasnya.