Saat ini, kata Murdianto, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui semua perbuatannya lantaran sakit hati karena dipaksa untuk berpisah.
Dalam waktu dekat akan dilakukan prarekonstruksi untuk menyinkronkan fakta sebenarnya. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Sementara mertua berinsiap Ts dan istrinya berinsial He, masih kritis pada Kamis malam. Keduanya dirawat di RSU St Antonius Pontianak. Sedangkan abang ipar pelaku, Gu, tewas di tempat kejadian.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Baca Juga:Saba Sahar, Perempuan yang Selamat dari Pembunuhan Berencana di Afghanistan