"Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung," katanya.
Saat tim penertiban tiba di lapangan, ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.
Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meski sudah menerima peringatan ketiga karena berharap masih bisa diproses izinnya.
Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.
Baca Juga:Hotel OYO Ruko Permata Ancol Ditutup, Tempat Bocah Esek-esek Short Time
"Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun," katanya. (Antara)